Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Aduan Premanisme di KPP Tangerang lewat Lapor Pak Purbaya, Dirjen Pajak Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:58:00 WIB
DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!
DJP mencatat peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang tergolong kaya di Tanah Air, terlihat dari kenaikan jumlah wajib pajak yang dikenai PPh 35 persen. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan signifikan pada jumlah wajib pajak yang tergolong kaya (crazy rich) di Tanah Air, yang terjadi di tengah perlambatan ekonomi. Hal tersebut terlihat dari naiknya kontribusi dan jumlah wajib pajak yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35 persen.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal menuturkan, lonjakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh 35 persen dikenakan bagi wajib pajak dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

"Dibanding tahun 2023 yang lalu jumlah yang menyampaikan dengan tarif PPH 35 persen itu naik hampir 10 persen. Jadi baik dari segi jumlah ataupun kontribusinya juga meningkat dengan cukup signifikan," kata Yon Arsal dalam media briefing DJP di Jakarta dikutip, Selasa (21/10/2025).

Meski terjadi peningkatan, Yon Arsal menekankan, angka pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan total kekayaan sesungguhnya dari para crazy rich tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut