"Sisa cadangan lahan digunakan untuk tahap tiga sebesar 176 mmcfd dari lapangan Genting dan potensi industri lain yang bisa dikembangkan," ucapnya.
Pemerintah mempersiapkan proyek industri ini dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (publik private partnership). Sementara untuk skema pembiayaannya akan didukung oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Proyek kawasan teluk bintuni merupakan proyek PSN (Proyek Strategis Nasional) yang tercantum dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 beserta perubahannya," kata dia.
Menurut dia, sejak tahun 1995, Indonesia tidak memiliki investasi yang besar di sektor petrokimia terutama di sisi hulu. Untuk itu, pemerintah berupaya membentuk kawasan industri petrokimia dan melakukan promosi di berbagai sektor terkait investasi di industri petrokimia hulu.
"Kami harap pemerintah dan swasta dapat bekerjasama dalam berikan dukungan infrastruktur yang memadai bagi pengembangan industri metanol di Teluk Bintuni yang kami harapkan dapat penuhi bahan baku metanol dalam negeri, menumbuhkan industri hilir, serta berikan niai tambah," tuturnya.