Tenaga Honorer Bakal Diganti Outsourcing, MenpanRB Minta Instansi Pemerintah Petakan Pegawai Non-ASN

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

Sedangkan untuk posisi tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sesuai dengan kebutuhan Instansi masing-masing dan memenuhi syarat.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ungkap Tjahjo. 

Seperti diketahui bahwa pelarangan rekrutmen tenaga honorer sebetulnya sudah dilarang dan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
6 jam lalu

Mendagri Tito Perbolehkan ASN Daerah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau WFH 

13 hari lalu

Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi

21 hari lalu

Teknologi Terbukti Ubah Dunia Outsourcing Jadi Era 5.0, Ini Faktanya!

24 hari lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal