JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Namun, pemerintah tidak serta merta menghapus tenaga kerja honorer karena telah mengubah status para pekerja yang dinamakan tenaga honorer K-II ini.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, terkait penyelesaian pengangkatan tenaga honorer dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005. Dari aturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa salah satu amanatnya adalah instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.
Kemudian, di PP Nomor 43 Tahun 2007 atas perubahan PP Nomor 48 2005. Dalam aturan itu kurang lebih berisikan ketentuan masalah usia, masa kerja, dan pengangkatan tenaga honorer yang tidak masuk dalam data sejak tahun 2005
"Oleh karena itu dilakukan lah, disisir kembali di tahun tahun ini, tahun 2006, 2007, sampai dengan 2009, 2010," ujar Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Setiawan menambahkan, setelah seluruh tenaga honorer terdata, pada 2012 ada kesepakatan antara pemerintah dengan tiga komisi DPR untuk tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN untuk diberikan satu kali kesempatan atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipl (CPNS) yang kemudian tertuang dalam PP Nomor 56 Tahun 2012.