Tenaga Honorer Dihapus, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

Aditya Pratama
Ilustrasi PNS. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Namun, pemerintah tidak serta merta menghapus tenaga kerja honorer karena telah mengubah status para pekerja yang dinamakan tenaga honorer K-II ini.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, terkait penyelesaian pengangkatan tenaga honorer dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005. Dari aturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa salah satu amanatnya adalah instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.

Kemudian, di PP Nomor 43 Tahun 2007 atas perubahan PP Nomor 48 2005. Dalam aturan itu kurang lebih berisikan ketentuan masalah usia, masa kerja, dan pengangkatan tenaga honorer yang tidak masuk dalam data sejak tahun 2005

"Oleh karena itu dilakukan lah, disisir kembali di tahun tahun ini, tahun 2006, 2007, sampai dengan 2009, 2010," ujar Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Setiawan menambahkan, setelah seluruh tenaga honorer terdata, pada 2012 ada kesepakatan antara pemerintah dengan tiga komisi DPR untuk tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN untuk diberikan satu kali kesempatan atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipl (CPNS) yang kemudian tertuang dalam PP Nomor 56 Tahun 2012.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal