Tenaga Honorer Dihapus, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

Aditya Pratama
Ilustrasi PNS. (Foto: Istimewa)

"Ini sudah clear bahwa di dalam PP ini disebutkan, diberikan kesempatan satu kali seleksi dan seharusnya sudah selesai," kata dia.

Lalu pada 2014, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar, dan tidak ada lagi pengangkatan untuk menjadi CPNS atau PPPK secara otomatis. Saat ini pemerintah mengategorikan tenaga honorer dilihat dari masa kerja atau mereka yang diangkat sebelum atau paling lama adalah tahun 2005 dan sebelumnya. 

Untuk tenaga kerja di luar tahun tersebut disebut eks tenaga honorer K-II. Setiawan menuturkan, untuk penanganan tenaga honorer K-II  telah melakukan beberapa langkah penyelesaian. Melalui PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, total tenaga honorer yang telah terangkat di fase itu sampai dengan 2005 adalah sekitar 860.220 orang. Lalu pada fase kedua, sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 yang mana tenaga honorer belum terangkat diberikan satu kali kesempatan seleksi yang berhasil meluluskan kurang lebih 209.872 orang.

"Total tenaga honorer yang telah ditangani adalah jumlahnya 1.070.092 orang. Itu dalam kurun pengangkatan 2005-2014, yang tidak lulus adalah 438.590 yang kita namakan eks tenaga honorer K-II," ucap Setiawan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
1 bulan lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
1 bulan lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

All Sport
2 bulan lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal