Terapkan Denda Pembatalan, Grab Berpotensi Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Okezone
Grab. (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai langkah Grab menerapkan denda pembatalan pesanan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak mengatakan, argumentasi penerapan kebijakan tersebut tidak menghapus potensi kerugian bagi konsumen. Ada kesalahan argumentasi yang dilakukan Grab dalam kebijakan denda bagi pelanggan tersebut.

"Lahirnya kebijakan denda itu berakar pada kelemahan sistem Grab. Namun itu seperti dilimpahkan kepada konsumen,” ujarnya, Kamis (20/6/2019).

Dia memahami Grab ingin mengikis kemunculan pesanan fiktif, di mana terdapat pelanggan iseng yang memesan, namun seketika membatalkan pesanan. Padahal, di lapangan kerapkali kejadian itu berawal dari ulah mitra pengemudi atau kelemahan sistem Grab.

“Seringkali ada permintaan dari mitra pengemudi membatalkan pesanan kepada konsumen, agar tidak ada pemotongan deposit. Ataupun persaingan antar mitra pengemudi untuk mengerjai sesama rekan, maka ada yang curang membuat pesanan fiktif,” kata Rolas.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Kuliner
14 hari lalu

Makanan dan Minuman Paling Banyak Dipesan Online di Indonesia 2025, Ini Terfavorit

Nasional
1 bulan lalu

Danantara bakal Terlibat Merger Grab-GOTO, Pastikan Kesejahteraan Driver Ojol

Nasional
2 bulan lalu

Istana Ungkap Rencana Merger GoTo dan Grab, Danantara Dilibatkan

Mobil
2 bulan lalu

Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal