Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan tindak pidana perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Pengungkapan dilakukan melalui Subdit III Jatanras.
Pengungkapan jaringan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 yang menitikberatkan pada pemberantasan perjudian online.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menindaklanjuti sejumlah laporan polisi yang masuk sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, mulai dari Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Dari hasil operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian online.
Sejumlah situs judi online yang berhasil diungkap di antaranya T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa dan Asia Tenggara.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.