JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mentransformasikan uji kendaraan bermotor (KIR) dengan menggunakan kartu (smart card). Perubahan KIR ini sengaja ditransisikan sebagai upaya menertibkan para pengendara.
Bila tidak ada aral melintang, uji KIR melalui smart card diberlakukan pada Januari 2019. "Tapi, nanti tahun 2019, kami akan berlakukan smart card. Buku uji ukir akan saya ganti dengan kartu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi ditemui dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Menara Kadin, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Meski pembuatan kartu KIR tersebut terjangkau hanya Rp30.000, namun apabila dihilangkan, maka Kemenhub tidak akan menggantikan lagi dengan yang baru. "Kalau hilang, ya sudah enggak akan saya buat lagi. Memang kecil cuma Rp30.000 untuk buku KIR," ucapnya tegas.
Di sisi lain, Kemenhub juga memberikan peluang kepada perusahaan swasta untuk menjadi agen penyelenggara uji KIR. Tidak hanya perusahaan swasta domestik saja, perusahaan asing juga diperbolehkan.
"Saya straight juga kepada unit uji KIR di 38 Kabupaten-Kota, mau saya optimalkan. Kalau tidak mau, saya lempar ke swasta dan ada kesetaraan antara swasta dan pemerintah," ujarnya.