Terapkan Smart Card Uji Kir, Kemenhub Buka Kesempatan untuk Swasta

Ade Miranti Karunia Sari
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id)

Budi menuturkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan memuat derajat yang sama antara pemerintah daerah, swasta, dan agen pemegang merek (APM) sebagai penyelenggara uji KIR.

Perusahaan asing sendiri hingga kini belum ada yang mendaftarkan sebagai agen penyelenggara uji KIR. Namun, ketertarikan perusahaan asing cukup banyak.

"Dan sekarang banyak swasta tertarik mendirikan uji KIR, dari APR dan Organda sudah. Swasta asing juga ada yang tertarik sama kita. Tapi, sementara ini mereka (perusahaan asing) baru paparan," katanya.

Budi Setiyadi sebelumnya menyatakan akan mendorong setiap dinas perhubungan daerah melakukan pembenahan, baik dari prasarana manupun sumber daya manusia (SDM) untuk menyongsong program smart card uji kir. Daerah diberi waktu hingga Desember untuk melengkapi kebutuhan yang diperlukan.

Karena itu, jika nanti program tersebut berjalan tapi dinas perhubungan daerah tak mampu mengejar ketertinggalan untuk mendapat akreditasi dari Kemenhub, maka proses pelayanan uji kir akan dilimpahkan ke swasta.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
18 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
25 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal