Terima Bantuan Internasional, Pemerintah Butuh Alat Angkut Udara

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Hal ini bukan karena pemerintah terlalu pemilih, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian. Adapun mekanisme yang mengatur persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 terkait penerimaan dan pendistribusian bantuan.

"Di luar itu, tidak bisa. Tidak sembarangan relawan-relawan bisa masuk. Tetap sesuai dengan kebutuhan tadi yang enam itu," ucapnya.

Sejauh ini sedikitnya sudah ada 26 negara atau organisasi internasional yang menawarkan bantuannya. Diharapkan bantuan yang diberikan tidak membebani pemerintah Indonesia.

"Detailnya nanti akan diatur, dalam hal ini BNPB bersama Kementerian Luar Negeri dan AHA Centre (Asean Coordinating Centre for Humanitarian Assistance) akan memproses bantuan internasional," tuturnya.

Ia menegaskan, upaya Presiden Joko Widodo menerima bantuan internasional merupakan hal yang wajar. Pasalnya, hal ini bukan berarti pemerintah meminta melainkan menerima bantuan dari negara lain.

“Jadi, sifatnya welcome," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internasional
14 jam lalu

Gempa Taiwan M5,1, Kota Hualien Paling Terasa!

Internasional
19 jam lalu

Gempa Bumi M4,0 Guncang Arab Saudi, Ini Penjelasan Pakar

Internasional
7 hari lalu

Gempa M6,7 Guncang Jepang, Picu Peringatan Tsunami

Internasional
10 hari lalu

Penjelasan Pakar, Mengapa Gempa M7,5 di Jepang Bisa Picu Guncangan Lebih Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal