JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerima aset dua bidang tanah di Jakarta dan Madiun yang berasal dari barang rampasan negara terpidana kasus korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan aset tersebut dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta.
"Kita mendapatkan kepercayaan dari KPK untuk mengelola dua bidang tanah hasil rampasan KPK untuk kita kelola supaya memberi manfaat besar seperti harapan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan," kata Menteri Sofyan Djalil dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Sofyan merinci KPK menyerahkan dua bidang tanah, terdiri atas satu bidang tanah di Jalan Paso, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp26,8 miliar (eks barang rampasan negara dalam perkara a.n terdakwa Irjen Pol Drs Djoko Susilo SH MS).
Kemudian, KPK juga menyerahkan satu bidang tanah berikut bangunan di Jalan Sikatan, Kota Madiun, Jawa Timur, senilai Rp10 miliar (eks barang rampasan Negara dalam perkara a.n Terdakwa Bambang Irianto SHMM). Total seluruh aset yang diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN yakni Rp36,9 miliar.
Sofyan menjelaskan aset tanah seluas 3.400 meter yang berlokasi di Jalan Paso, Jagakarsa akan dibangun menjadi taman bermain yang dapat dimanfaatkan secara umum.