Terlalu Tinggi, Target Pajak 2018 Perlu Direvisi

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id – Target penerimaan pajak tahun depan yang dipatok Rp1.423,9 triliun dinilai terlalu tinggi. Pasalnya, berdasarkan basis realisasi pajak tahun 2017 yang terkumpul Rp1.151,5 triliun, maka target pajak 2018 mengasumsikan pertumbuhan penerimaan pajak hingga 24 persen.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, meski penerimaan pajak tahun lalu menunjukkan tren yang positif, hal tersebut belum cukup kuat untuk menopang target pajak 2018.

“Revisi target pajak 2018 menjadi opsi yang dapat diambil agar APBN 2018 tetap kredibel dan realistis,” kata Yustinus, Rabu (3/1/2018).

Menurut Yustinus, kenaikan target pajak yang terlalu tinggi di tengah kapasitas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terbatas bisa menimbulkan keputusan jangka pendek yang pada akhirnya menciptakan praktik pemungutan pajak yang tidak adil.

“Misalnya pembayaran pajak di muka atau kontribusi di akhir tahun yang memberatkan wajib pajak, terutama BUMN,” ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Target Penerimaan Pajak Rp2.307 Triliun di 2024, Pengamat: Cukup Optimistis di Tahun Politik

Makro
5 tahun lalu

Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Pajak 2021 Naik 5,5 Persen, Ini yang Dilakukan

Keuangan
7 tahun lalu

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Tingkatkan Mutu Pemeriksaan

Makro
7 tahun lalu

Makin Kredibel, Target Perpajakan 2019 Dinilai Realistis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal