JAKARTA, iNews.id – Target penerimaan pajak tahun depan yang dipatok Rp1.423,9 triliun dinilai terlalu tinggi. Pasalnya, berdasarkan basis realisasi pajak tahun 2017 yang terkumpul Rp1.151,5 triliun, maka target pajak 2018 mengasumsikan pertumbuhan penerimaan pajak hingga 24 persen.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, meski penerimaan pajak tahun lalu menunjukkan tren yang positif, hal tersebut belum cukup kuat untuk menopang target pajak 2018.
“Revisi target pajak 2018 menjadi opsi yang dapat diambil agar APBN 2018 tetap kredibel dan realistis,” kata Yustinus, Rabu (3/1/2018).
Menurut Yustinus, kenaikan target pajak yang terlalu tinggi di tengah kapasitas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terbatas bisa menimbulkan keputusan jangka pendek yang pada akhirnya menciptakan praktik pemungutan pajak yang tidak adil.
“Misalnya pembayaran pajak di muka atau kontribusi di akhir tahun yang memberatkan wajib pajak, terutama BUMN,” ujarnya.