THR PNS Dicairkan Mei 2019

Okezone
Rully Ramli
Kementerian Keuangan meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menuntaskan Peraturan Pemerintah soal THR dan Gaji ke-13 tahun ini. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Sebuah surat yang dibuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beredar soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Mei 2019.

Dalam surat itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi (PANRB) untuk segera merampungkan payung hukum bagi THR dan Gaji ke-13 tahun ini.

Payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) diminta untuk diselesaikan sebelum Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Wiwin Istanti pada 22 Januari 2019.

"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019," demikian isi surat tersebut dikutip Jumat (22/2/2019).

Kemenkeu meminta KemenpanRB selaku instansi pemrakarsa PP THR dan Gaji ke-13 mempercepat penyusunan draf aturan tersebut. Pasalnya, PP tersebut menjadi dasar bagi Kemenkeu untuk menyusun aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

Bisnis
18 hari lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Nasional
27 hari lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Buletin
29 hari lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal