JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak ada kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021. Ini dikarenakan anggaran pada 2021 difokuskan untuk pemulihan ekonomi Indonesia.
"Tidak ada kenaikan gaji PNS," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (14/8/2020)
Dia menjelaskan belanja pegawai tetap dijaga efisiensinya. Namun, pemerintah akan mengembalikan pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan kebijakan ke depan. Di mana jumlah pegawai yang akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR disesuaikan.
"Jumlah pegawai masih tetap akan dikendalikan dengan adanya pola kerja dan proses bisnis akibat Covid 19 dan reform bisnis tetap jalan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021, belanja negara ditargetkan sebesar Rp 2.747,5 triliun. Berbagai kebijakan belanja negara secara keseluruhan dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada 2021.
"Ini diarahkan terutama untuk peningkatan dan pemerataan dari sisi supply," ujarnya.