Selain itu, penyaluran BNPT tersebut diharapkan dapat meningkatkan transaksi nontunai, inklusi keuangan, dan pertumbuhan ekonomi di daerah karena adanya perputaran komoditas pangan lokal. Dengan demikian, perluasan BPNT tahun 2018 harus dipastikan berjalan tepat waktu.
Perluasan BPNT juga dilakukan dari hanya 1,2 juta keluarga penerima manfaaat (KPM) di 44 kota menjadi 10 juta di kabupaten/kota. Hal ini dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah juga harus mendukung sosialisasi kelancaran penyaluran ketersediaan agen serta pengamanan logistik dan harga pangan.
"Perluasan Bantuan Pangan Non Tunai dari 1,2 juta KPM di 44 kota jadi 10 juta di kabupaten atau kota. Ini bertahap," kata Bambang.