Seperti diketahui, dengan diterbitkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1127/KPTS/M/2020, maka Jalan Tol Sibanceh seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang) sepanjang 13,5 kilometer secara umum telah memenuhi persyaratan operasi sebagai jalan tol.
Tol Sibanceh secara keseluruhan akan dilengkapi tujuh Gerbang Tol dan enam Simpang Susun atau interchange. Selain itu, tol sepanjang 74 kilometer ini akan memiliki dua buah Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area Tipe A yang terletak di seksi 3 (Jantho–Indrapuri) KM 37 dan seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang) KM 54.
Adapun progres dari kedua rest area tersebut saat ini masih dalam tahap perencanaan desain, pembebasan lahan dan land clearing. Keseluruhan TIP tersebut ditargetkan dapat beroperasi secara fungsional setelah Tol Sibanceh mulai dioperasionalkan.