JAKARTA, iNews.id - Nilai tunggakan gagal bayar yang mesti dibayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke nasabahnya meningkat menjadi Rp16 triliun. Hal ini terungkap dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir beberapa waktu silam.
"Kami rapat Panja dengan Menteri BUMN dan Jiwasraya jadi ada kenaikan (ke Rp16 triliun)," kata Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron usai menghadiri diskusi di Jakarta pada Minggu (2/2/2020).
Menurut Herman, angka Rp16 triliun tersebut terhitung sejak November 2019 sampai akhir Januari 2020. Oleh karenanya, Herman mengatakan terjadi kenaikan dalam hal akumulasi kewajiban jatuh tempo yang harus dibayar Jiwasraya yang pada awalnya Rp14 triliun menjadi Rp16 triliun.
"Ada kenaikan, pasti. Jadi setiap saat ada kenaikan," kata Herman.
Berdasarkan temuan tersebut, Herman berpandangan kasus gagal bayar Jiwasraya adalah masalah yang cukup serius. Oleh sebab itu, Herman mengungkapkan Fraksi Partai Demokrat memandang pembentukkan Panitia Khusus (Pansus) diperlukan untuk menyelesaikan masalah gagal bayar Jiwasraya.
Sebetulnya, DPR sudah membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) yang ada di Komisi XI, Komisi VI, dan Komisi III. Namun demikian, Herman berpandangan masalah Jiwasraya lebih baik diselesaikan melalui mekanisme Pansus, bukannya Panja.