JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengaku tidak mempermasalahkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 rata-rata 8,03 persen asalkan dibarengi dengan peningkatan produktivitas pekerja.
"Jangan hanya bicara bagaimana kenaikan, kalau produktivitasnya naik, that’s okay," kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Menurut Rosan, produktivitas pekerja Indonesia masih rendah, bahkan tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN. Menurut dia, kenaikan UMP merupakan hal yang wajar karena kenaikan inflasi terjadi setiap tahun.
Namun, kenaikan tersebut tidak hanya bicara pendapatan, tapi juga produktivitas. Pemerintah dinilainya perlu berperan mendorong peningkatan produktivitas pekerja, termasuk dengan merevisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Produktivitas yang rendah, menurut Rosan, bisa membuat investor, termasuk asing berpikir ulang menanamkan modal di Indonesia. Padahal, di tengah ketatnya likuiditas global, negara-negara ASEAN bersaing memperebutkan investasi.
Rosan menyebut, banyak investor yang memilih berinvestasi di negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam karena produktivitas pekerja di negara-negara tersebut lebih tinggi daripada pekerja Indonesia.
"Padahal kalau kita lihat FDI (investasi langsung asing) ke negara-negara itu melonjak cukup signifikan dalam akhir-akhir ini. Investasi dari Korea Selatan saja masuknya ke Vietnam," katanya.