UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Kadin Jakarta Akui Bebani Pengusaha

Isna Rifka Sri Rahayu
Kenaikan UMP dianggap membebani pengusaha di tengah kondisi ekonomi saat ini yang tidak kondusif. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen. Keputusan ini disayangkan pelaku usaha.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan UMP ini justru membebani pengusaha di tengah kondisi ekonomi saat ini yang tidak kondusif. Terutama bagi pengusaha ritel, industri padat karya, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Apalagi para pelaku usaha di sektor ritel yang terpukul sebagai dampak dari bisnis online dan industri padat karya yang permintaan buyer turun drastis sebagai dampak gejolak ekonomi global dan perang dagang Amerika dan China," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (19/10/2019).

Dia pun meminta agar serikat pekerja memahami kondisi ekonomi saat ini dengan tidak meminta kenaikan upah yang terlalu tinggi. "Apalagi melakukan aksi demo yang mengganggu iklim bisnis dan investasi," kata dia.

Menurut dia, ketimbang memikirkan kenaikan UMP, akan lebih baik fokus kepada peningkatan kualitas tenaga kerja. Hal ini sesuai dengan tujuan Presiden terpilih Joko Widodo yang bercita-cita tenaga kerja Indonesia memiliki kualitas yang diperlukan industri dan berdaya saing.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
24 hari lalu

Prabowo Sebut Manfaat Kopi di Hadapan Kadin: Berdasarkan Riset Memperpanjang Umur

24 hari lalu

Cerita Prabowo Siap Kunjungi Korut usai Diminta Presiden Korsel

24 hari lalu

Canda Prabowo Singgung Rangkap Jabatan Pimpinan Kadin: Coba Dicek, Nanti Digugat ke MK

24 hari lalu

Kelakar Prabowo soal Satgas MBG Kadin: Siapkan Kantor di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal