"Jika tenaga kerja kita sudah memiliki keunggulan di atas maka kita yakin mereka akan digaji di atas UMP dan ini banyak kita lihat di berbagai perusahaan," ucapnya.
Pasalnya, menurut dia, pelaku usaha prinsipnya siap mendukung perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja sehingga ke depan tenaga kerja Indonesia benar-benar menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan tidak khawatir bersaing dengan tenaga kerja asing.
Kendati demikian, jika kenaikan UMP sudah diputuskan pemerintah, pengusaha akan melakukan evaluasi selama satu setengah bulan ini sebelum kenaikan tersebut diterapkan awal tahun depan.
"Kesempatan hampir satu setengah bulan untuk mengevaluasi apakah memiliki kemampuan untuk melaksanakan kenaikan UMP 2020, jika tidak tentu secepatnya mengajukan penangguhan sesuai dengan peraturan yang ada," tutur dia.
Sebagai informasi, kenaikan UMP setiap tahun dihitung berdasarkan akumulasi inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Data tersebut berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tertanggal 2 Oktober. Inflasi ditetapkan 3,39 persen sementara pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.