UMP Jawa Barat 2021 Tak Naik, UMK Belum Ditetapkan

Antara
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun depan tidak naik alias tetap sebesar Rp1,81 juta. (Foto: ilustrasi/Ant)

BANDUNG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun depan tidak naik alias tetap sebesar Rp1,81 juta. Adapun Upah Minimum Kabupaten (UMK) hingga saat ini belum ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMP didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/11/HKHK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021," kata Taufik, Sabtu (31/10/2020).

Dia mengatakan, penetapan UMP oleh Pemprov Jabar akan menjadi dasar bagi seluruh Pemkab dan Pemkot di Jabar sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) untuk menetapkan UMK. Dengan kata lain, tidak boleh ada yang menetapkan di bawah UMP.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Presiden KSPI: Kenaikan Upah Minimum Bukan Penyebab Perusahaan Tutup dan PHK

5 hari lalu

Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5%, Ini Alasannya

31 hari lalu

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya

2 bulan lalu

Sekda Jabar Targetkan Tingkat Pengangguran Pemuda Menurun Signifikan pada 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal