JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menentang dengan keras keputusan Komisi Eropa yang telah menyetujui Delegated Act yang menyebutkan bahwa produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) tidak layak digunakan karena dianggap berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan. Nantinya, kebijakan tersebut kembali dibahas di Parlemen Uni Eropa.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemdag) Iman Pambagyo mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi kerja sama, Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA). Ini merupakan langkah tegas yang diambil menunjukan ketidaksetujuannya dengan tindakan Uni Eropa.
"Saat ini pemerintah sedang mengkaji bagaimana kelanjutan CEPA ini. Kita bicara, kalau tahun lalu itu total ekspor kita ke UE 17,1-17,2 miliar dolar AS. Tapi kalau bicara mengenai kelapa sawit, kita bicara soal 17 juta tenaga kerja," tutur Iman, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Menurut dia, kebijakan baru di Uni Eropa itu akan berdampak cukup besar terhadap industri kelapa sawit nasional. Terlebih lagi, terhadap sumber daya manusianya. "Jadi silakan sendiri magnitude masalahnya seperti apa. Saat ini pemerintah sedang melakukan kajian what to do next dengan IEU CEPA," katanya.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, tidak menutup kemungkinan perjanjian kerja sama ini masih akan dilanjutkan pembahasannya. Namun, Uni Eropa perlu lebih memerhatikan posisi minyak kelapa sawit, dalam perjanjian ini.