UU Cipta Kerja Diundangkan, Komisi VI DPR Minta Erick Thohir Genjot Kinerja BUMN

Suparjo Ramalan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020), malam. Dengan begitu, Omnibus Law menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Faisol Riza meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memanfaatkan peluang di UU Cipta Kerja untuk mendorong kinerja perusahaan pelat merah sebagai lokomotif dan penggerak perekonomian nasional. 

"Peluang yang muncul dalam UU Cipta Kerja justru harus dimanfaatkan oleh BUMN sebagai investor dalam negeri, lokomotif dan penggerak perekonomian nasional. Kenapa saya katakan demikian karena yang bisa bekerja dengan cepat tanpa terlalu banyak hambatan di saat sulit adalah BUMN," ujar Riza dalam Webinar di Jakarta, Selasa (3/11/2020). 

Riza mengklaim, tidak memiliki interpretasi lebih untuk memuji kinerja Erick Thohir. Namun, pada tataran praktis, dia menilai, Erick sangat maksimal saat Indonesia berada dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Nasional
1 hari lalu

Kubu Jokowi Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo cs: RRT Siap-Siap Kau!

Nasional
1 hari lalu

Ade Darmawan Ungkap Pesan Jokowi ke Roy Suryo cs: Kita Ketemu di Pengadilan

Nasional
2 hari lalu

Dokter Tifa Luncurkan Buku Otak Politik Jokowi, Ini Isinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal