UU Cipta Kerja Diundangkan, Komisi VI DPR Minta Erick Thohir Genjot Kinerja BUMN

Suparjo Ramalan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020), malam. Dengan begitu, Omnibus Law menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Faisol Riza meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memanfaatkan peluang di UU Cipta Kerja untuk mendorong kinerja perusahaan pelat merah sebagai lokomotif dan penggerak perekonomian nasional. 

"Peluang yang muncul dalam UU Cipta Kerja justru harus dimanfaatkan oleh BUMN sebagai investor dalam negeri, lokomotif dan penggerak perekonomian nasional. Kenapa saya katakan demikian karena yang bisa bekerja dengan cepat tanpa terlalu banyak hambatan di saat sulit adalah BUMN," ujar Riza dalam Webinar di Jakarta, Selasa (3/11/2020). 

Riza mengklaim, tidak memiliki interpretasi lebih untuk memuji kinerja Erick Thohir. Namun, pada tataran praktis, dia menilai, Erick sangat maksimal saat Indonesia berada dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Dokter Tifa Sebut SP3 Rismon Sianipar Bukan Murni Langkah Hukum, Singgung Gimik Jokowi

Nasional
14 jam lalu

Polda Metro Uji Ijazah Jokowi di Labfor, Periksa Kertas hingga Embos

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Cs Demo di DPR, Tuntut Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik

Nasional
2 hari lalu

SP3 Rismon Diklaim Terbit, Andi Azwan: Roy-Tifa Siap-Siap Ketemu di Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal