UU HKPD Disahkan, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Akan Naik

Michelle Natalia
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dalam UU HKPD, salah satu tarif PDRD yang diubah atau naik adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  (foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna. Regulasi itu mengatur tentang kebijakan baru Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Adapun, salah satu tarif pajak yang akan diubah atau naik adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD.

"Salah satu tarif PDRD yang diubah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Berdasarkan UU HKPD, batas atas tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen. Tarif ini lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2, yang berlaku saat ini sebesar 0,3 persen.

Lebih lanjut dia menuturkan, perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur. Berdasarkan hasil simulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat 50 persen dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun. Artinya, penerimaan seluruh pemerintah daerah (pemda) bisa bertambah hingga Rp30,1 triliun pada tahun depan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

SBY Minta PBB Hentikan Penugasan UNIFIL usai 3 Prajurit TNI Gugur

Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Kutip Pesan Paus Leo XIV soal Pemimpin Maklumi Perang: Doa Tak Akan Didengar

Internasional
3 hari lalu

Prajurit TNI 3 Kali Diserang di Lebanon, Kemlu RI: Tak Bisa Diterima!

Internasional
3 hari lalu

Diam-Diam AS Usir Wakil Duta Besar Iran untuk PBB, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal