UU HKPD Disahkan, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Akan Naik

Michelle Natalia
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dalam UU HKPD, salah satu tarif PDRD yang diubah atau naik adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  (foto: dok. iNews.id)

Dia pun meyakini paket kebijakan baru PDRD, yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah. 

"Perlu dicatat bahwa meskipun terdapat penyederhanaan jenis PDRD, hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah," ujarnya.

Dia menuturkan, salah satu bentuk penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak. Selain itu, rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. 

"Ini demi memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah,” tutur Sri Mulyani.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Jet Tempur F-16 Thailand Gentayangan di Langit Kamboja, Phnom Penh Protes Singgung Piagam PBB

Bisnis
17 hari lalu

UNCTAD PBB Puji Ekonomi Kreatif Indonesia, Sebut Bisa Jadi Referensi Negara Berkembang

Internasional
17 hari lalu

Banjir Dahsyat di Asia Renggut 1.600 Nyawa, PBB Pantau Terus

Megapolitan
21 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal