UU HKPD Disahkan, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Akan Naik

Michelle Natalia
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dalam UU HKPD, salah satu tarif PDRD yang diubah atau naik adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  (foto: dok. iNews.id)

Dia pun meyakini paket kebijakan baru PDRD, yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah. 

"Perlu dicatat bahwa meskipun terdapat penyederhanaan jenis PDRD, hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah," ujarnya.

Dia menuturkan, salah satu bentuk penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak. Selain itu, rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. 

"Ini demi memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah,” tutur Sri Mulyani.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

SBY Minta PBB Hentikan Penugasan UNIFIL usai 3 Prajurit TNI Gugur

Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Kutip Pesan Paus Leo XIV soal Pemimpin Maklumi Perang: Doa Tak Akan Didengar

Internasional
3 hari lalu

Prajurit TNI 3 Kali Diserang di Lebanon, Kemlu RI: Tak Bisa Diterima!

Internasional
3 hari lalu

Diam-Diam AS Usir Wakil Duta Besar Iran untuk PBB, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal