JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna. Regulasi itu mengatur tentang kebijakan baru Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Adapun, salah satu tarif pajak yang akan diubah atau naik adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD.
"Salah satu tarif PDRD yang diubah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Berdasarkan UU HKPD, batas atas tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen. Tarif ini lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2, yang berlaku saat ini sebesar 0,3 persen.
Lebih lanjut dia menuturkan, perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur. Berdasarkan hasil simulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat 50 persen dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun. Artinya, penerimaan seluruh pemerintah daerah (pemda) bisa bertambah hingga Rp30,1 triliun pada tahun depan.