Selain itu, dalam UU HPP, pemerintah juga tidak akan mempidanakan pengemplang pajak yang tidak taat meski kasusnya sudah sampai di pengadilan. Pengemplang pajak cukup mengganti kerugian negara ditambah sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Yassona, regulasi ini mengatur tentang penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi.
"Walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan, dan tidak akan dilakukan penuntutan pidana penjara," ucapnya.
Menurut dia, hal ini demi menjaga situasi tetap kondusif di masyarakat maupun dunia usaha.
"Pemerintah dapat memahami usulan fraksi di DPR agar kewenangan penyidik pajak untuk menangkap dan menahan tersangka yang diusulkan oleh pemerintah, tidak perlu dimasukkan dalam RUU ini untuk menjaga situasi tetap kondusif di masyarakat dan di dunia usaha," tuturnya.
Adapun keringanan sanksi yang diberikan kepada pengemplang pajak ini, kata dia, sudah diselaraskan dengan moderasi sanksi administrasi dalam UU Cipta Kerja.