Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol Dalam Kota, Hukuman Penjara Menanti

Giri Hartomo
Viral video emak-emak naik sepeda motor masuk Tol Sedyatmo di media sosial. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Viral emak-emak pengendara motor masuk Tol Dalam Kota Ir. Sedyatmo. Pengendara tersebut diketahui masuk lewat Gerbang Tol (GT) Angke I dengan menempelkan kartu e-toll.

Kepala Induk Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menegaskan, sepeda motor tak boleh masuk jalan tol. Ketentuan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1.

“Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” katanya, Rabu (21/4/2021).

Dalam PP tersebut, kata dia, pengguna jalan tol yang tidak memenuhi syarat dengan sengaja masuk jalan tol bisa dipidana paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp13 juta. Hal itu diatur dalam Pasal 56 PP 15/2005.

Pelanggaran itu juga berpotensi dikenai pasar berlapis. Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan. Atau juga denda paling banyak Rp3 juta.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Mobil MBG Tabrak Siswa-Guru SD di Jakut Naik ke Penyidikan, Sopir Jadi Tersangka?

Megapolitan
10 jam lalu

Polda Metro Sediakan Posko Trauma Healing untuk Korban Tertabrak Mobil MBG di Jakut

Megapolitan
20 jam lalu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita, Buka Posko Pengaduan

Megapolitan
1 hari lalu

12 Jenazah Korban Kebakaran Gedung di Kemayoran Diserahkan ke Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal