JAKARTA, iNews.id - Viral emak-emak pengendara motor masuk Tol Dalam Kota Ir. Sedyatmo. Pengendara tersebut diketahui masuk lewat Gerbang Tol (GT) Angke I dengan menempelkan kartu e-toll.
Kepala Induk Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menegaskan, sepeda motor tak boleh masuk jalan tol. Ketentuan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1.
“Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” katanya, Rabu (21/4/2021).
Dalam PP tersebut, kata dia, pengguna jalan tol yang tidak memenuhi syarat dengan sengaja masuk jalan tol bisa dipidana paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp13 juta. Hal itu diatur dalam Pasal 56 PP 15/2005.
Pelanggaran itu juga berpotensi dikenai pasar berlapis. Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan. Atau juga denda paling banyak Rp3 juta.