Viral Video ASN Berjoget Sambil Konsumsi Miras, MenPANRB: Memalukan dan Harus Disanksi Berat

Dita Angga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

Sebagaimana PP No.94 tentang Disiplin PNS mengatur sejumlah sanksi disiplin bagi ASN. Diantaranya sebagai berikut:

1. Jenis Hukuman Disiplin Ringan:
   a. teguran lisan;
   b. teguran tertulis
   c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Jenis Hukuman Disiplin Sedang:
   a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
   b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
   c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

3. Jenis Hukuman Disiplin Berat:
   a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
   b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
   c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

57 tahun lalu

Ketua KPK Sebut Makelar-Calo Tak Berkutik Tanpa Ordal: Mereka Tidak Sakti-Sakti Amat

57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal