Viral Video ASN Berjoget Sambil Konsumsi Miras, MenPANRB: Memalukan dan Harus Disanksi Berat

Dita Angga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

Sebagaimana PP No.94 tentang Disiplin PNS mengatur sejumlah sanksi disiplin bagi ASN. Diantaranya sebagai berikut:

1. Jenis Hukuman Disiplin Ringan:
   a. teguran lisan;
   b. teguran tertulis
   c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Jenis Hukuman Disiplin Sedang:
   a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
   b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
   c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

3. Jenis Hukuman Disiplin Berat:
   a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
   b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
   c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 jam lalu

Newport Klarifikasi dan Minta Maaf Buntut Heboh Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras

22 jam lalu

FBR Geruduk Kantor OT Group di Jakbar Buntut Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

1 hari lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

2 hari lalu

Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal