JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) buka suara mengenai Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Revisi tersebut saat ini terus dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, revisi beleid tersebut tak akan mengganggu independensi BI. Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menjamin BI tetap independen.
"Dalam hal ini dapat kita sampaikan, pada tanggal 2 September 2020, Pak Presiden sudah tegaskan dan menjamin independensi BI dalam kesempatan beliau beri penjelasan bagi koresponden asing," kata Perry dalam diskusi virtual, Kamis (17/9/2020).
Dia menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, pemerintah juga belum pernah membahas revisi UU BI tersebut.
"Dari keterangan pers beliau menyatakan mengenai revisi UU BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas sampai saat ini. Pernyataan presiden (posisi pemerintah) sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif dan independen," tuturnya.