Dia pun memastikan, bank sentral akan tetap kredibel, efektif dan independen. "Pernyataan Presiden sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen," ucapnya.
Sebagai informasi, Baleg menghapus Pasal 9 yang berisikan independensi bank sentral, yang berisi pihak lain dilarang campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.
Sebagai gantinya, Baleg menambahkan Pasal 9A untuk membentuk Dewan Moneter, kini diubah namanya menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, yang diketuai Menteri Keuangan untuk mengoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.