Wajib Tahu, Ini Syarat Terbangkan Balon Udara Tradisional

Isna Rifka Sri Rahayu
Kementerian Perhubungan meneribkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2018 untuk mengatur penerbangan udara tradisional. (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNews.id,Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Dalam ketentuan ini diatur mengenai syarat penerbangan balon udara tradisional.

Mengacu pada peraturan tersebut, ukuran balon maksimal berdiameter 4 meter dan tinggi 7 meter, warna harus mencolok. Jika balon tidak berbentuk bulat atau oval atau jumlahnya lebih dari satu, dimensi balon maksimal 4 meter x 4 meter x 7 meter.

Selain itu, sebelum diterbangkan tiga hari harus dilaporkan ke pemerintah daerah (pemda) atau kepolisian dan atau Kantor Otoritas Bandara. Balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimal 125 meter dari tanah.

Balon udara boleh digunakan di kawasan tertentu setelah mendapat izin dari TNI atau Kantor Otoritas Bandara dan Airnav tujuh hari sebelum digunakan.

Balon udara tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak seperti petasan, tabung gas dan lainnya. Kemudian, di luar radius 15 kilomter dari bandara dan ketinggian maksimal 150 meter pada uncontrolled space.

“Saya minta dengan kerendahan hati saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (7/6/2019).

Untuk diketahui, sebagian masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki kebiasaan menerbangkan balon udara setelah Lebaran. Penerbangan balon udara itu dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
1 bulan lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
1 bulan lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
2 bulan lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal