“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," katanya.
Kebijakan pengetatan terukur juga akan diberlakukan pada libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19 saat libur akhir tahun.