JAKARTA, iNews.id - Terkait meningkatnya kasus Covid-19, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, akan ada pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali. Misalnya, membatasi operasional dari mal, restoran hingga tempat hiburan.
Khusus untuk daerah Jabodetabek, operasional mal hingga tempat hiburan hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara untuk zona merah di daerah Jawa Barat, operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).
Selain itu, pemerintah juga melarang adanya kerumanan massa. Termasuk dilarang merayakan pergantian tahun baru di seluruh daerah Indonesia.
Pemerintah juga bakal menaikan kembali kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Dari yang semula kebijakan 50-50, diminta untuk dinaikan menjadi 75 persen bekerja dari rumah dan sisanya dari kantor.
"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi,” ucapnya.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim ini menyebutkan bukan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi hanya melakukan kebijakan pengetatan terukur.