JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penguasahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Permen ini dibuat untuk kepastian jaringan transmisi dan distribusi gas.
"Khususnya melalui pipa gas transmisi maupun wilayah dan distribusi. Kami sinergikan bagaimana cara mengimplementasikannya," kata Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Ia melanjutkan, Permen ini untuk mendorong pembangunan infrastruktur, meningkatkan pemanfaatan, dan mengefisiensikan distribusi gas bumi. "Yang kedua kita minta kepastian pasokan gas juga di kawan-kawan SKK Migas," ucapnya.
Dalam Permen tersebut pihaknya diberikan waktu 18 bulan untuk merevisi Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJGBN). Dengan demikian akan ada lagi Wilayah Jaringan Distrbusi (WJD) di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia yang akan dilelang oleh BPH Migas.
"Ini tugas BPH Migas yang melelang ruas transmisi maupun wilayah dan distribusi. Di dalam peraturan BPH yang sudah ada mengacu pada permen tadi kami dikasih waktu 18 bulan nanti ada revisi RIJGBNnya," ujarnya.