Pihaknya berkomitmen untuk ke depannya tidak akan lagi menerbitkan izin niaga hilir kecuali sudah ada izin sementara sebelum diterbitkanya Permen tersebut. "Selama ini mungkin WJD-WJD itu dalam bentuk dedicated hilir. Nah kita sudah komit bahwa ke depan tidak ada lagi izin dedicated hilir yang diterbitkan," kata dia.
Kendati demikian, BPH Migas tetap melaksanakan lelang ruas transmisi gas seperti dari daerah Natuna, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Lelang tersebut akan dilaksanakan setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, terutama Dirjen Migas mengenai kepastian dan kelayakannya ke perekonomian.
"Yang lain-lainnya memastikan dengan sub penyalur juga mengawal untuk mengatasi distribusi BBM di Indonesia khususnya di wilayah 3T," ujarnya.