Penyidik menegaskan akan menetapkan status tersangka jika telah ditemukan alat bukti yang kuat terkait keterlibatan mereka.
Diketahui, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi setelah korban menjalani aktivitas di Jakarta. Dia kemudian dilarikan ke RSCM pada Jumat (13/3/2026) dini hari.
Korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan. Selain itu, terdapat gangguan penglihatan pada mata kanan akibat paparan zat kimia. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh serta trauma kimia tingkat tiga pada mata kanan.