4,3 Juta Batang Rokok dan 865 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan

iNews TV
Direktorat Jenderal Pajak bersama Bea Cukai Bogor memusnahkan 4,3 juta batang rokok dan 865 liter miras bermerek (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak bersama Bea Cukai Bogor memusnahkan barang kena cukai ilegal di Lapangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kota Bogor, Jawa Barat. 

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan rokok dan minuman keras (miras) bermerek ilegal. Pemusnahan ini juga dilakukan memperingati Hari Uang Republik Indonesia ke-78.

Barang ilegal ini merupakan hasil dari 320 penindakan Bea Cukai Bogor dan stakeholders terkait hingga 25 September 2024 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,318 miliar.

Sebanyak 4,3 juta barang rokok bermerek, 394.000 gram tembakau, dan 865 liter miras ilegal, dimusnahkan.

Pemusnahan ini dimaksudkan sebagai community protector sejalan dengan misi kementerian keuangan yakni mencapai tingkat pendapatan yang tinggi melalui pelayanan prima. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 jam lalu

Pramono Minta Tantangan Hafalan Surat Alquran Berhadiah Miras Diproses Hukum: Nggak Ada Kata Maaf!

11 jam lalu

Penampakan 2 Pelaku Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras Digiring ke Kantor Polisi

15 jam lalu

Breaking News: Polisi Tangkap 2 Orang Buntut Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

9 jam lalu

DPRD DKI Kecam Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras di Ajang Musik: Jangan Terulang!

18 jam lalu

Polisi Kantongi Identitas Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal