JAKARTA, iNews.id - Lima perusahaan besar terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah PT Timah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung
"Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan dalam tahap penyidikan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam paparan Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
ST Burhanuddin mengatakah, kelima korporasi itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
Lalu, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Adapun PT RBT membuat kerugian negara sekira Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekira Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.