Advokat hingga Direktur Jak TV Jadi Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Perannya

iNews TV
Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Dua tersangka MS dan JS selaku advokat dan TB Direktur Pemberitaan Jak TV. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka pada kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiga tersangka tersebut yakni MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

"Pertama, tersangka MS selaku advokat dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025. Kedua, tersangka JS selaku dosen dan advokat berdasarkan penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025).

"Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025," uapnya.

Abdul menjelaskan peran para tersangka di kasus penanganan perkara PN Jakarta Pusat. MS dan JS selaku advokat diketahui membayar Direktur Pemberitaan Jak TV, TB untuk membuat berita hingga konten negatif terkait Kejagung.

Adapun, perintangan itu dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
20 menit lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
1 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
8 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
12 jam lalu

Penampakan Eks Menag Yaqut Pakai Rompi Oranye KPK dan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal