Kejagung Periksa 12 Saksi Suap Penanganan Perkara, Ada Kameramen Jak TV

riana rizkia
Kejagung memeriksa 12 saksi terkait kasus penanganan perkara di PN Jakpus (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi terkait kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya merupakan kameramen Jak TV.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, para saksi diperiksa pada Senin 21 April 2025 malam. Mereka adalah ED selaku driver tersangka DJU, kemudian AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng, dan JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.

"Lalu SN selaku Kameramen JAK TV, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, IWN selaku Kameramen JAK TV, RYN selaku Kameramen JAK TV, dan SMR selaku Direktur Operasional JAK TV," katanya Harli kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

"RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng, FS selaku Staf AALF, MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar, dan VA selaku Staf AALF," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
13 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
19 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
21 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal