Advokat hingga Direktur Jak TV Jadi Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Perannya

iNews TV
Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Dua tersangka MS dan JS selaku advokat dan TB Direktur Pemberitaan Jak TV. (Foto: iNews)

MS dan JS meminta tersangka TB untuk membuat berita negatif dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. 

Kemudian, tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV. Sehingga, Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para terdakwa atau tersangka yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa.

Selain itu, MS dan JS juga membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung. Kemudian, TB mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejagung.

Terkait kasus tersebut, penyidik telah menyita dokumen BBE, baik berupa handphone maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan

Nasional
20 jam lalu

Polisi Tentukan Nasib Roy Suryo Cs Hari Ini, Kubu Jokowi: Serahkan ke Hukum yang Berlaku

Seleb
21 jam lalu

Kaget! Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee Terancam Jadi Tersangka

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis

Nasional
2 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi untuk Tentukan Tersangka  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal