MATARAM, iNews.id – I Wayan Agus Suartama penyandang disabilitas atau dikenal Agus Buntung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus merupakan tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram.
Agus ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung Kamis (9/1/2025). Keputusan penahanan ini diambil setelah berkas perkara yang dilimpahkan Polda NTB dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
"Yang bersangkutan akan ditahan di Rutan, yaitu di Lapas Kelas IIA Kuripan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka.