JAKARTA, iNews.id - Rapat Paripurna DPR secara resmi menyetujui lima nama anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026-2031. Keputusan krusial ini diketok dalam rapat paripurna ke-16 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).
Proses pengambilan keputusan dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, setelah mendengarkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi, menandai berakhirnya proses seleksi kepemimpinan lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.
Berdasarkan hasil ketetapan tersebut, Friderica Widyasari Dewi dipercaya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Ia akan didampingi oleh Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua.
Selain itu, posisi strategis lainnya diisi oleh Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Adi Budiarso yang membidangi Inovasi Teknologi dan Aset Digital (termasuk Kripto), serta Dicky Kartikoyono yang fokus pada Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen.