AKP Dadang Iskandar Dipecat Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Pernyataan Lengkap Polri

Tim iNews
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho beri keterangan pemecatan AKP Dadang Iskandar dari Polri. (Foto: iNews)

"Untuk sidang hari ini sidang kode etiknya," katanya.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Pori. kemudian Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian pasal 5 ayat 1 huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Pori.

Keempat pasal 8 huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 202 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Komisi kode etik memutuskan sidang KKP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

PWI Gelar AJP 2025 Berhadiah Rp300 Juta, Dorong Jurnalisme Kemanusiaan di Bencana Sumatra

Nasional
2 hari lalu

Jimly: 380 Anggota Polri Harus Pensiun Dini usai PP Penempatan Polisi di Kementerian Terbit

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Promosikan 35 Polwan ke Jabatan Strategis, Komitmen Kesetaraan Gender

Nasional
3 hari lalu

Respons Kapolri soal Pemerintah Buat PP Atur Penempatan Polisi di Luar Struktur

Nasional
3 hari lalu

Mutasi Polri: 35 Polwan Dapat Promosi Jabatan, Wakapolda hingga Kapolres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal