AKP Dadang Iskandar Dipecat Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Pernyataan Lengkap Polri

Tim iNews
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho beri keterangan pemecatan AKP Dadang Iskandar dari Polri. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - AKP Dadang Iskandar yang menembak rekannya hingga tewas di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat dipecat dari Polri. Dadang kini ditahan dan menjalani proses hukum.

Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar di Mabes Polri Jakarta, Selasa (26/11/2024). Dalam putusan sidang etik, Dadang Iskandar dinyatakan dipecat dari Polri secara tidak hormat atau PTDH.

Dadang Iskandar yang menembak rekannya hingga tewas AKP Ryanto Ulil Anshar atau Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar ditahan dan menjalani proses hukum.

"Anggota Komisi Kombes Pol Hardyono telah melaksanakan kegiatan sidang pada hari ini dengan menghadirkan 13 saksi dengan lima saksi hadir di Mabes Polri, kemudian 8 saksi hadir secara virtual," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Selasa (26/11/2024). 

Pada pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib lancar serta tidak ada kendala suatu apa pun. Sementara untuk motif saat ini masih dalam pendalaman karena fungsi reskrim juga prosesnya sedang berjalan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
2 hari lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Nasional
3 hari lalu

Pesan Prabowo ke Para Perwira Tinggi: TNI-Polri Harus Didukung dan Dicintai Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal