"Masyarakat, pengunjung, wisatawan, pendaki tidak mendekati G. Anak Krakatau atau beraktivitas dalam radius 3 km dari kawah aktif," tulis PVMBG.
Larangan tersebut juga menjadi perhatian bagi aktivitas di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau. Masyarakat, wisatawan, dan nelayan diimbau tidak mendekati kawasan yang masuk dalam radius bahaya sesuai ketentuan PVMBG.
Kondisi aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau masih terus dipantau melalui pos pengamatan gunung api. Masyarakat diminta mengikuti informasi dan rekomendasi resmi dari PVMBG serta tidak melakukan aktivitas di zona yang telah ditetapkan sebagai area berbahaya.