Warga menilai kebijakan ini sangat merepotkan karena mereka harus antre lama dan membawa fotokopi KTP setiap kali ingin membeli gas 3 kg.
Diketahui, sejak 1 Februari 2025, pemerintah mewajibkan pengecer mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi gas bersubsidi 3 kg Pertamina. Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga pada Maret 2025 tidak ada lagi pengecer gas bersubsidi.
Pemerintah beralasan, upaya ini dilakukan untuk memastikan gas 3 kg bisa didistribusikan ke masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan.