Bantah Beras Premium Kena PPN 12 Persen, Zulhas: Beras Khusus Itu

iNews TV
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantah beras premium akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantah beras premium akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025 mendatang. 

Hal ini diungkapkan saat dirinya melakukan konferensi pers di Graha Mandiri Jakarta, Rabu (18/12). 

"Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025)," sebut Zulhas.

Zulhas yang juga Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan, bahwa bahan pangan pokok, terutama beras, tidak termasuk dalam komoditas yang terkena kenaikan pajak. 

"Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen," sebut Zulkifli Hasan.

Sebelumnya pada Senin 16 Desember 2024 pemerintah mengumumkan kenaikan PPN 12 persen. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Potensi Pemborosan Rp1 Triliun per Bulan, DPR Usul MBG Disetop saat Libur Sekolah

57 tahun lalu

Zulhas Bongkar Dugaan Jual Beli SPPG: MBG Kebobolan Rp1 Triliun Per Bulan!

57 tahun lalu

Zulhas Ungkap Jual Beli SPPG: Jumlah Dapur MBG Lebihi Target, Negara Boros Rp1 T per Bulan

57 tahun lalu

Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Zulhas: Artinya Presiden Dengar Suara Rakyat

57 tahun lalu

Asosiasi Pengusaha Dapur Temui Zulhas, Beri Masukan soal Tata Kelola MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal