JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantah beras premium akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025 mendatang.
Hal ini diungkapkan saat dirinya melakukan konferensi pers di Graha Mandiri Jakarta, Rabu (18/12).
"Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025)," sebut Zulhas.
Zulhas yang juga Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan, bahwa bahan pangan pokok, terutama beras, tidak termasuk dalam komoditas yang terkena kenaikan pajak.
"Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen," sebut Zulkifli Hasan.
Sebelumnya pada Senin 16 Desember 2024 pemerintah mengumumkan kenaikan PPN 12 persen.