Bantah Beras Premium Kena PPN 12 Persen, Zulhas: Beras Khusus Itu

iNews TV
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantah beras premium akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantah beras premium akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025 mendatang. 

Hal ini diungkapkan saat dirinya melakukan konferensi pers di Graha Mandiri Jakarta, Rabu (18/12). 

"Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025)," sebut Zulhas.

Zulhas yang juga Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan, bahwa bahan pangan pokok, terutama beras, tidak termasuk dalam komoditas yang terkena kenaikan pajak. 

"Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen," sebut Zulkifli Hasan.

Sebelumnya pada Senin 16 Desember 2024 pemerintah mengumumkan kenaikan PPN 12 persen. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
5 hari lalu

Zulhas Ungkap Besaran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih, Maksimal Rp8,3 Juta

11 hari lalu

Respons Mendag soal Beras Premium Langka di Ritel Modern, Minta Bulog Tambah Pasokan 

13 hari lalu

Mentan Amran Minta Bulog Perkuat Pasokan Beras Premium ke Ritel: Bila Perlu Kali Tiga, Beras Banyak

19 hari lalu

25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal bakal Ditarik, Mentan: Cabut Izinnya dan Proses Hukum

30 hari lalu

Zulhas Ungkap Biaya Produksi Beras Indonesia 3 Kali Lipat dari Thailand dan Vietnam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal