Bantah Beras Premium Kena PPN 12 Persen, Zulhas: Beras Khusus Itu

iNews TV
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantah beras premium akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025. Foto: iNews TV

Hadir menyampaikan hal itu yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Dalam keteranngan pemerintah ada 8 barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dipungut pajak, lalu dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sejalan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen ke 12 persen. 

Pemerintah berargumen bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Zulhas Nyatakan PAN dan Gerindra Koalisi Sepanjang Masa

Nasional
13 hari lalu

Kebijakan WFH ASN Diumumkan Malam Ini, Bagaimana Skemanya?

Nasional
15 hari lalu

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako ke Warga

Nasional
16 hari lalu

Harga Plastik Melonjak Bikin Pedagang Menjerit, Zulhas Ungkap Penyebabnya

Nasional
16 hari lalu

Zulhas Temukan Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp100.000 di Pasar Minggu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal