Bantah Beras Premium Kena PPN 12 Persen, Zulhas: Beras Khusus Itu

iNews TV
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantah beras premium akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025. Foto: iNews TV

Hadir menyampaikan hal itu yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Dalam keteranngan pemerintah ada 8 barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dipungut pajak, lalu dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sejalan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen ke 12 persen. 

Pemerintah berargumen bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
5 hari lalu

Zulhas Ungkap Besaran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih, Maksimal Rp8,3 Juta

11 hari lalu

Respons Mendag soal Beras Premium Langka di Ritel Modern, Minta Bulog Tambah Pasokan 

13 hari lalu

Mentan Amran Minta Bulog Perkuat Pasokan Beras Premium ke Ritel: Bila Perlu Kali Tiga, Beras Banyak

19 hari lalu

25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal bakal Ditarik, Mentan: Cabut Izinnya dan Proses Hukum

30 hari lalu

Zulhas Ungkap Biaya Produksi Beras Indonesia 3 Kali Lipat dari Thailand dan Vietnam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal